Mat Jirin Mengecam Pesta Genduri Arwah!


MisbahSyaikh M. Muhadjirin bin Amsar Bekasi Ad-Dari yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan sapaan Mat Jirin –rahimahullah– menegaskan dalam “Mishbah Azh-Zhalam syarh Bulugh Al-Maram” (II/63),

“Adapun jika keluarga duka membuat makanan untuk orang-orang, maka makruh hukumnya. Sebab, justru menambah musibah mereka dan menambah kesibukan mereka, dan juga karena dinilai tasyabbuh dengan kelakuan orang-orang Jahiliyah.

Sedangkan mertamu untuk hal tersebut, maka bid’ah yang mungkar. Sebab, acara seperti itu hanya diperbolehkan untuk acara yang bersifat menggembirakan.

Apabila yang kami jelaskan sudah jelas, bahwa makruh keluarga duka membuat makanan untuk orang-orang, maka memakannya pun jadi makruh. Karena membantu melakukan kemkruhan dinilai makruh. Ini jika dana pembuatan makanan dari harta anak yatim. Jika dari harta tersebut, maka haram mengkonsumsinya.”

Tinggalkan komentar