Wanita Haid Wajib Menjama’ Shalat di Waktu Jama’?


bungaSoal: Jika wanita telah suci dari haidhnya pada waktu ‘ashar atau ‘isya, apakah ia harus mengerjakan shalat tersebut sekalian zhuhur dan maghrib karena menimbang keduanya dapat dijama’ bersama?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –rahimahullah– menjawab:

Jika wanita telah suci dari haidh atau nifasnya pada waktu ‘ashar, ia wajib menunaikan shalat zhuhur dan ‘ashar sekaligus menurut satu dari dua pendapat ulama yang paling kuat. Sebab, waktu keduanya adalah satu bagi orang yang beruzur; seperti orang sakit dan musafir. Dan wanita tadi termasuk yang beruzur karena sebab kesuciannya yang terlambat.

Demikian pula jika ia suci di waktu isya. Ia wajib mengerjakan maghrib dan isya sekaligus, karena alasan yang telah lewat. Dan sejumlah shahabat –radhiyallahu ‘anhum– telah mengeluarkan fatwa demikian.

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Tuhfah Al-Ikhwan Bi Ajwibah Muhimmah Tata’allaq Bi Arkan Al-Islam hlm. 67

Tinggalkan komentar