Air yang Berubah dan Air Musyammas


Oleh : Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi

air-jernih

Nawawi 1

Mas-alah : Menurut kami tidak dimakruhkan bersuci dengan air yang berubah karena lamanya tergenang. Inilah yang menjadi pendapat seluruh ulama kecuali Muhammad bin Sirin karena beliau menilainya makruh. Namun pendapatnya ini tidak berdalil.

Sedangkan dalil kami ialah (air) pada asalnya suci dan hadits di atas dalam mas-alah sebelumnya.

Nawawi 2

Mas-alah : Berdasarkan pendapat yang masyhur dalam madzhab kami (syafi’iyyah), makruh bersuci dengan air musyammas. Sedangkan yang lebih kuat, itu tidaklah makruh. Sebab hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– dalam mas-alah ini dan atsar dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma– sangat lemah sekali.

Sementara ditakutinya penyakit kusta (karena menggunakan air musyammas) tidak ada yang mengetahuinya selain para dokter.

Asy-Syafi’i mengatakan, “Aku tidak menilai makruh (bersuci) dengan air musyammas kecuali dari sisi medis.”

Nawawi 3

Mas-alah : Yang benar bahwa air yang berubah karena sebab minyak, kayu, dan semisalnya adalah suci.

Bahwasannya air musta’mal yang dipakai untuk bersuci yang sunnah seperti membasuh untuk kali kedua dan ketiga (dalam wudhu), memperbaharui wudhu dan mandi-mandi sunnah adalah suci (baca : boleh dipakai)[1]

 

Selesai diterjemahkan pada 18:08,  26 Februari 2014 M di Pondok Gede


[1] Fatawa Al-Imam An-Nawawi atau yang juga dikenal dengan judul Al-Masail Al-Mantsurah (cet. Darul Basyair Al-Islamiyyah Beirut hal.  16-17)

Tinggalkan komentar